Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Kota Kediri

07-03-2016

    

 

Pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Ruang Joyoboyo, telah dilaksanakan pengukuhan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Kediri oleh Walikota kediri, Abdullah ABU Bakar,S.E.

Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Kediri ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kediri Nomor: 188.45/84/419.033/ 2017 tanggal 28 Februari 2017.

Unit tersebut mempunyai tugas, yaitu:

  1. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait;
  2. melakukan sosialisasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungutan liar di Kota Kediri;
  3. melakukan pemetaan terhadap modus operasi yang dilaksanakan oleh oknum pelaku pungutan liar;
  4. menerima dan melakukan pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat;
  5. menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pungutan liar;
  6. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kota Kediri;
  7. melakukan pembinaan terhadap instansi-instansi yang memberikanpelayanan publik;
  8. melakukan penindakan terhadap para pelakupungli di seluruh instansi yang memberikanpelayanan publik; dan
  9. dalam melaksanakan operasinya berkoordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Pusat.

 

Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Kediri berkedudukan di Inspektorat Kota Kediri.

 

 

 

 

Berikut Susunan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Kediri

 

 

KEDUDUKAN

JABATAN

1.

Pengendali/Penanggung Jawab

Walikota Kediri

 

2.

 

Pengarah

 

  1. Wakil Walikota Kediri
  2. Ketua DPRD Kota Kediri
  3. Kapolres Kediri Kota
  4. Komandan Kodim 0809 Kediri
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri
  6. Ketua Pengadilan Negeri Kediri
  7. Komandan Brigif 16 Wira Yudha
 

Ketua Pelaksana

Wakapolres Kediri Kota

 

Wakil Ketua Pelaksana I

Inspektur Kota Kediri

 

Wakil Ketua Pelaksana II

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri

 

Sekretaris

Kasiwas pada Polres Kediri Kota

 

Pokja Unit Intelijen :

 

 

  1. Ketua

Kasat Intelkam Res pada Polres Kediri Kota

 

  1. Sekretaris

Kepala Kesbangpol Kota Kediri

 

  1. Anggota
  2. Pasi Intel pada Kodim 0809 Kediri
  3. Ketua Kominda Kota Kediri
  4. Balid Pamfik Subdenpom Kediri
  5. Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kota Kediri
  6. Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang ditugaskan
 
 

Pokja Unit Pencegahan :

 

 

  1. Ketua

Kasat Binmas Res pada Polres Kediri Kota

 

  1. Sekretaris

Sekretaris pada Inspektorat Kota Kediri

 

  1. Anggota
  2. Batimin Sub Denpom Kediri
  3. Bamin Intel padaKodim 0809 Kediri
  4. Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri   Kota Kediri
  5. Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Kediri.
 
 

Pokja Unit Penindakan :

 

 

  1. Ketua

Kasat Reskrim pada Polres Kediri Kota

 

  1. Sekretaris

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri

 

  1. Anggota
  2. Komandan Sub Denpom Kediri
  3. Kasi Propam pada Polres Kediri Kota
  4. Basub 1.1. Intel pada Kodim 0809 Kediri
  5. BA Hartib Sub Denpom Kediri
  6. Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri
  7. Inspektur Pembantu Wilayah II   pada Inspektorat Kota Kediri
 
 

Pokja Unit Yustisi :

 

 

  1. Ketua

KBO Sat Reskrim pada Polres Kediri Kota

 

  1. Sekretaris

Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Kota Kediri

 

  1. Anggota
  2. Kasubag Hukum pada Polres Kediri Kota
  3. Bati Intel pada Kodim 0809 Kediri
  4. BA Riksa Sub Denpom Kediri
  5. Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Kediriyang ditugaskan.